melibatkan berbagai pihak, termasuk individu, kelompok masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga hukum. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, maupun litigasi di pengadilan. Sengketa tanah bisa muncul dari berbagai faktor seperti: ... pengadilan negeri ataupun arbitrase privat sekalipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi: Kurangnya Pengetahuan Hukum: Banyak orang awam tidak memahami prosedur hukum sehingga sulit mengambil langkah tepat saat menghadapi masalah pertanahan. Biaya Tinggi Litigasi: Proses hukum sering kali